Pencurian sepeda di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra telah menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta. Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan. RS (39) telah melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya. Sepeda berwarna biru tersebut hilang meskipun sudah terkunci dengan rantai yang berkode. Pelaku masih dalam tahap penyelidikan, sementara kerugian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini sempat viral di media sosial Instagram, di mana seorang wanita kehilangan sepedanya di Stasiun MRT dan akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah dibantu oleh MRT Jakarta dalam pemeriksaan CCTV.
Pencurian Sepeda di Parkiran MRT Setiabudi Astra: Polisi Segera Cek TKP
RELATED ARTICLES








