Polisi Jakarta Timur akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri SSJH (35) setelah keduanya menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk kedua tersangka guna mengetahui kondisi kejiwaan mereka. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pasangan suami-istri tersebut sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang juga bekerja di rumah mereka.
Nicolas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan dari kedua pelaku, oleh karena itu pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 21 Maret dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus penganiayaan ini mencuat ke publik setelah postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh ART tersebut.
Korban, yang merupakan seorang tukang masak, telah bekerja untuk keluarga tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dapat dikenai hukuman pidana penjara atau denda maksimal Rp30 juta. Polisi telah menangkap dokter AMS dan istrinya SSJH pada tanggal 8 April 2025. Semua proses penanganan kasus ini dilakukan dengan serius oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.








