Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi atau mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kriteria tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi open loop antara lain adalah menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, serta menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau ke anggota koperasi lain. Koperasi open loop juga harus menerima sumber pendanaan dari bank dan lembaga keuangan lain melewati batas maksimal yang ditetapkan.
Jika Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka koperasi tersebut tidak termasuk dalam koperasi di sektor jasa keuangan (open loop) dan tidak diatur serta diawasi oleh OJK. Saat ini, OJK telah mengalihkan pengaturan dan pengawasan terhadap 21 koperasi open loop dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar.
Terkait dengan tiga koperasi open loop yang belum mendapatkan izin, OJK sedang menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut. Surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan telah disampaikan kepada koperasi-koperasi tersebut. Semua upaya dilakukan untuk memastikan bahwa Kopdes Merah Putih mematuhi peraturan yang berlaku dalam sektor keuangan.








