Pegadaian telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan tiga kegiatan usaha bulion hingga bulan Maret 2025. Kegiatan ini meliputi deposito emas, titipan emas korporasi, dan pinjaman modal kerja emas. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga telah mendapatkan izin untuk kegiatan usaha bulion. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lain selain Pegadaian dan BSI yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa investasi emas semakin diminati masyarakat, dengan total transaksi mencapai lebih dari 900 kilogram. Produk Deposito Emas Pegadaian dinilai aman, fleksibel, dan menguntungkan, menjadi pilihan alternatif investasi bagi masyarakat. OJK berharap agar lebih banyak lembaga jasa keuangan dapat berpartisipasi dalam usaha bulion, dan menyatakan bahwa produk asuransi juga dapat mendukung kegiatan usaha bulion.







