Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan, meskipun hari ini merupakan libur nasional. Layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di empat lokasi SIM Keliling di Jakarta, yaitu Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020. Tambahan biaya Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi juga diperlukan. Namun, perpanjangan SIM B, yang khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling tetapi harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk memahami peraturan dan persyaratan tersebut sebelum mengakses layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.






