Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dapat menikmati kemudahan pembayaran pajak berkat layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. Melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Proses pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL dapat dimulai dengan registrasi dan pembuatan akun. Pengguna perlu mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan mengisi data pribadi serta mengunggah foto e-KTP untuk verifikasi. Selanjutnya, lengkapi data kendaraan (STNK) dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan nomor rangka.
Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pengesahan STNK dengan memilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya, menampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ, serta memilih metode pembayaran. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna dapat mengunduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran dan mendapatkan dokumen pengesahan STNK digital.
Keuntungan menggunakan layanan SIGNAL antara lain adalah kemudahan dan efisiensi, dokumen dikirim ke rumah setelah pembayaran berhasil, serta tersedianya layanan lengkap untuk perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan secara online. Dengan adanya layanan digital ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Pastikan untuk mengunduh aplikasi SIGNAL dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk pembayaran pajak kendaraan secara online. Dengan demikian, proses pembayaran akan menjadi lebih efisien dan praktis.








