STNK merupakan surat kendaraan yang penting bagi para pengemudi, namun seringkali menghadapi masalah status terblokir. Pemblokiran bisa terjadi setelah penjualan kendaraan oleh pemilik pertama, untuk menghindari kewajiban pajak atau hukum. Tunggakan pajak, pelanggaran lalu lintas, atau status kredit yang belum lunas juga bisa menyebabkan pemblokiran. Untuk mengaktifkan kembali STNK terblokir, pengendara perlu menyiapkan dokumen seperti STNK dan KTP asli, BPKB, surat jual beli, surat permohonan buka blokir, bukti pelunasan pinjaman, dan bukti pembayaran e-tilang.
Proses aktifkan STNK terblokir di kantor Samsat melibatkan cek fisik kendaraan, pengisian formulir, verifikasi dokumen, pembayaran biaya balik nama, dan penerbitan STNK baru. Bagi yang terkena e-tilang, pembukaan blokir bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Meskipun pengurusan pembukaan blokir STNK biasanya tidak dikenakan biaya, pengendara tetap harus membayar biaya balik nama dan administrasi lainnya.
Biaya yang dibutuhkan dalam proses ini seperti BBNKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta pajak kendaraan, dapat bervariasi tergantung kebijakan kantor Samsat setempat. Daftar besaran biaya ini dapat dijadikan acuan untuk persiapan pengurusan STNK terblokir. Dengan memahami tata cara dan biaya yang dibutuhkan, pengendara dapat mengaktifkan kembali STNK yang terblokir tanpa kendala.








