Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) berinisial MI karena kesal dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya itu yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2). Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa pelaku, yang tinggal dan bekerja di rumah korban untuk menjaga orang tuanya, merasa kesal dan berniat kabur setelah dituduh mencelakai orang tua korban. Selain kabur, pelaku juga membawa ponsel dan sepeda motor milik korban, sambil mematikan meteran listrik agar tidak terdeteksi kamera pengawas CCTV. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden ke Polsek Tajurhalang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kaos, dan satu tas. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun. Kejadian ini ramai dibicarakan di media sosial setelah video kejadian diunggah oleh sebuah akun Instagram.
Kasus ART Curi Motor: Fitnah Orang Tua Majikan di Bogor
RELATED ARTICLES








