Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalitasMengungkap Modus Pengantin Pesanan dalam Perdagangan Manusia

Mengungkap Modus Pengantin Pesanan dalam Perdagangan Manusia

Kasus perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan” semakin mengkhawatirkan, dengan janji kehidupan baru yang lebih baik namun berakhir dalam eksploitasi. Perempuan Indonesia terperangkap dalam pernikahan dengan warga negara asing melalui jalan yang tidak sesuai dengan harapan. Modus ini melibatkan promosi kehidupan sejahtera di luar negeri lewat pernikahan yang diatur oleh keluarga atau calo lokal. Korban dibawa ke luar negeri dengan dokumen palsu, dan eksploitasi dimulai setelah pernikahan.

Dua bentuk TPPO dalam pernikahan pesanan adalah penipuan dengan memaksa korban ke prostitusi atau pekerjaan ilegal, serta perbudakan dengan tugas rumah tangga yang berlebihan tanpa upah dan kebebasan. Korban dipaksa menjadi pelayan, bekerja di pabrik tanpa imbalan, bahkan masuk prostitusi. Kasus yang terungkap menunjukkan situasi mengerikan, dengan banyak perempuan terperangkap oleh pria yang tidak sesuai dengan janji sebelumnya.

Perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan juga melibatkan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen, membuat proses pulang ke Indonesia semakin sulit. Korbannya tidak hanya dieksploitasi secara seksual dan ekonomi, tetapi juga dimanfaatkan untuk merekrut orang lain. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tegas menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam eksploitasi WNI di luar Indonesia dapat dihukum.

Jika terlibat dalam modus pengantin pesanan, segera laporkan ke BP2MI, Kemenlu, kepolisian, atau pihak berwenang lain. Satu laporan dapat menyelamatkan banyak korban dari lingkaran kekerasan yang sama. Perhatikan modus dan trik pelaku dalam menjebak korban, dan waspadai segala tindakan mencurigakan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer