Tuesday, May 19, 2026
HomeLintas KotaMengatasi Konsumsi Gula dengan Label Pangan pada Hari Konsumen Nasional

Mengatasi Konsumsi Gula dengan Label Pangan pada Hari Konsumen Nasional

Hari Konsumen Nasional, yang diperingati setiap tanggal 20 April, merupakan momentum penting bagi negara untuk melindungi konsumen. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melalui label pangan. Ketua Umum Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo, mengungkapkan bahwa “Front-of-Package Labelling” (FOPL) merupakan bentuk penyampaian informasi pelabelan gizi sederhana di bagian depan kemasan, yang dapat diakses dengan mudah oleh konsumen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penerapan FOPL dengan model profil gizi yang sederhana dan jelas agar tidak membingungkan masyarakat.

Implementasi FOPL dianggap sangat relevan dalam mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM), terutama obesitas, sesuai dengan target RPJMN 2025-2029. Ari menyatakan bahwa regulasi terkait pengendalian GGL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Meskipun Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 telah mengatur pencantuman kandungan gula, implementasinya masih belum efektif karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap informasi gizi.

Forum Warga Kota Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan sistem FOPL secara tegas guna melindungi kesehatan konsumen. Dengan label yang jelas dan mudah dipahami, konsumen dapat memilih produk yang lebih sehat dan menghindari produk tinggi GGL. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka PTM dan mengurangi beban pembiayaan kesehatan di masa depan. Langkah ini dianggap penting dalam memastikan kesehatan masyarakat menuju Generasi Emas 2045.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer