Friday, May 15, 2026
HomeLintas Kota57% Badan Publik DKI Tidak Informatif: Mengapa Hal Ini Mengkhawatirkan?

57% Badan Publik DKI Tidak Informatif: Mengapa Hal Ini Mengkhawatirkan?

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mencatat hasil elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) tahun 2024 menunjukkan sekitar 57 persen dari 519 badan publik di Jakarta masih tergolong kurang atau tidak informatif. Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyatakan bahwa masih ada sekitar 57 persen dari 519 badan publik di Jakarta yang masuk dalam kategori kurang atau tidak informatif. Sementara itu, banyak masyarakat masih belum mengerti cara mengakses informasi publik, namun Luqman mengapresiasi peran PPID Utama dalam memberikan edukasi kepada publik.

Informasi yang berkualitas sangat penting untuk mendukung demokrasi yang sehat, sebagai “makanan” bagi demokrasi. Luqman mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keterbukaan informasi untuk mengakses informasi yang bermanfaat. Dia juga menyoroti peran tiga aktor utama dalam pelaksanaan UU KIP, yaitu Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat. Luqman menekankan pentingnya memanfaatkan akses informasi dengan optimal.

Di tengah perkembangan teknologi dan media digital, tantangan baru muncul di mana publik dihadapkan pada banjir informasi yang mempersulit akses terhadap informasi yang akurat. Luqman menekankan perlunya budaya literasi informasi yang terus dibangun untuk mengatasi hoaks dan disinformasi yang tersebar luas. Sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2008, akses informasi menjadi lebih terbuka, berbeda dengan era Orde Baru 30 tahun lalu di mana akses informasi sangat terbatas dan tertutup. Luqman menyatakan bahwa saat ini hampir semua informasi pada dasarnya terbuka, dengan hanya sebagian kecil yang dikecualikan sebagai buah dari reformasi yang layak disyukuri.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer