Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator negosiator tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), sebuah langkah yang mendapat apresiasi dari Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi. Menurut Karimi, keputusan pemerintah untuk mengutus Airlangga merupakan strategi diplomasi berbasis teknis yang menunjukkan inisiatif untuk menawarkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Tarif dagang AS dilihat sebagai sektor ekonomi yang memerlukan keahlian khusus di bidang ekonomi untuk melindungi kepentingan domestik dan internasional.
Langkah pertama dalam negosiasi ini adalah surat yang dikirim oleh Menko Airlangga kepada Pemerintah AS, sebagai langkah awal dalam proses negosiasi yang sedang berlangsung. Meski strategi negosiasi merupakan langkah yang cerdas, Syafruddin menekankan pentingnya untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya konsesi berlebihan. Dalam hal ini, ia menyarankan agar Airlangga tidak menggunakan deregulasi sebagai alat negosiasi tarif dengan AS.
Lebih lanjut, sebagai Ekonom Universitas Andalas, Karimi juga menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dan keadilan sosial dalam proses negosiasi dengan AS. Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip nasional dan mengingatkan bahwa Indonesia harus menjadi subjek yang menentukan arah kepentingannya sendiri, bukan hanya objek reformasi global.
Dalam konteks ini, proposal yang diajukan oleh Indonesia kepada AS berisi lima kepentingan nasional, termasuk kebutuhan energi nasional, perjuangan pasar ekspor, deregulasi untuk kemudahan berusaha, kerja sama rantai pasok industri strategis, dan akses teknologi di berbagai bidang. Proposal ini telah diterima dan diapresiasi oleh Pemerintah AS setelah melalui konsultasi dengan berbagai pihak di dalam negeri.
Sebagai langkah selanjutnya, Indonesia akan terus melakukan pendekatan dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan dalam negeri, serta berkomunikasi dengan pihak Amerika untuk melanjutkan proses negosiasi secara teknis. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk melindungi kepentingan nasional dalam perundingan perdagangan dengan AS.








