Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kebudayaan 2023. Proses tahap II dilakukan untuk penanganan perkara korupsi di Dinas Kebudayaan, yang melibatkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, MFM, dan GAR, yang masing-masing memiliki peran dalam kasus tersebut. Mereka diduga menggunakan EO miliknya untuk kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, serta menyusun SPJ menggunakan sanggar fiktif untuk pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Tindakan para tersangka tersebut melanggar beberapa regulasi, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal yang disangkakan untuk para tersangka berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prosedur hukum terus berjalan untuk menyelidiki kasus ini.
Artikel ini merupakan hasil pelaporan dari Luthfia Miranda Putri, yang telah diedit oleh Edy Sujatmiko di ANTARA.








