ASN di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu dan berharap kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi lingkungan. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, kebijakan tersebut merupakan langkah baik untuk membiasakan pegawai menggunakan kendaraan umum. Isnawa sendiri harus naik dua kali angkutan umum untuk menuju kantor BPBD DKI Jakarta.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, yang telah terbiasa naik angkutan umum karena dianggap lebih cepat daripada menggunakan kendaraan pribadi. Di sisi lain, para ASN di DKI Jakarta juga terlihat antusias dengan kebijakan ini, bahkan menyatakan dukungan terhadap kebijakan publik yang positif.
Kebijakan ini diputuskan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan contoh dalam mendukung pengurangan polusi dan mobilitas hijau. Berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus, dan kapal dapat digunakan untuk mematuhi aturan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Aturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan mengurangi polusi dan membangun mobilitas yang ramah lingkungan.








