Friday, May 15, 2026
HomeKriminalitasKasus Penipuan SP3: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Penipuan SP3: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita berinisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya dihentikan oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur, kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Wanita tersebut meminta perhatian pihak kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperjuangkan haknya yang sempat terhenti. Dia juga menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersedia untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Ketika wanita tersebut membeli rumah dari agen PT ACP di Cipayung, Jakarta Timur, dia mengalami penipuan dengan total harga pembelian rumah Rp1,1 miliar. Meskipun telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun setelah setahun berlalu. Upaya untuk mendapatkan pertanggungjawaban dan pengembalian uang kepada agen properti tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan perjanjian uang kompensasi sebesar Rp198 juta tidak dipenuhi.

Selain itu, setelah beberapa kali upaya musyawarah dengan pihak pengembang, keputusan bersama untuk mengembalikan dana tak kunjung diwujudkan. Meskipun kasus ini dilaporkan ke Polsek Cipayung dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024, penyelesaiannya terhenti karena dianggap sebagai kasus perdata bukan pidana.

Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan khusus terhadap kasus penipuan ini dan wanita tersebut berharap agar kasusnya dapat diungkap sepenuhnya. Kasus ini juga dikhawatirkan melibatkan korban lain dari vendor PT ACP. Semua informasi ini berdasarkan laporan pewarta Ilham Kausar dan telah disunting oleh editor Sri Muryono untuk ANTARA tahun 2025.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer