Pemerintah terus aktif menggalakkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan mencatat setoran pajak hingga Rp2,59 triliun per Maret 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pada penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mencapai Rp2,14 triliun pada bulan tersebut. Selain itu, setoran pajak dari kripto, P2P lending, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mencapai angka yang cukup baik.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital, pemerintah terus berupaya untuk menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital. Data per 31 Maret 2025 menunjukkan bahwa pemerintah sudah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE, namun baru 190 di antaranya yang telah melakukan setoran pajak sebesar Rp27,48 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif dan berkelanjutan dalam pengelolaan pajak dari sektor ini. Kesadaran untuk taat pajak dan kontribusi yang adil dari semua pihak diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan ekonomi digital di Indonesia.








