Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak individu yang mulai menguatkan kesadaran akan kesehatan tubuhnya dengan mengonsumsi suplemen herbal dan produk pelangsing. Namun, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan suplemen herbal berbahaya. Enam produk obat berbahan alam (OBA) ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan. Temuan ini didapatkan dari pengawasan intensif BPOM selama periode Januari hingga Maret 2025, di mana dari total 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan yang diuji, enam di antaranya terkontaminasi bahan kimia seperti sibutramin, bisakodil, deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak. Lima dari enam produk tersebut juga terungkap ilegal, tanpa izin edar. BPOM telah mengambil tindakan tegas seperti penertiban fasilitas produksi dan distribusi, penarikan produk dari pasaran, hingga pemusnahan, serta memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar. BPOM juga memberikan peringatan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal berisiko, di mana sibutramin dan bisakodil dapat menyebabkan gagal ginjal, diare, dan iritasi rektum, sedangkan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan kerusakan hati, ginjal, dan masalah penglihatan seperti glaukoma.
Berikut adalah daftar enam produk herbal yang terdeteksi mengandung BKO berbahaya menurut BPOM, antara lain DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule, D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib, SKM Sari Kulit Manggis, Bunga Naga, Jamu Tradisional Cap Pace, dan My Body Slim. BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli produk obat atau suplemen, terutama yang dibeli secara online. Selalu lakukan pengecekan pada kemasan yang masih utuh, membaca komposisi dan aturan pakai pada label, mengecek keaslian nomor BPOM, serta memastikan bahwa produk belum kadaluwarsa. Untuk memastikan keaslian produk, dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile. Jika ada dugaan pelanggaran terkait produksi atau distribusi produk OBA dan SK, masyarakat dapat melaporkannya ke Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau langsung ke kantor BPOM terdekat.








