Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan dua lokasi layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang perlu melakukan perpanjangan SIM di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, diperlukan dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan. Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana maksimal adalah kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke Satpas SIM Daan Mogot tersebut.








