Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun 2025. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan hal ini setelah rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Baleg akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT, menggunakan draf yang telah disusun pada periode sebelumnya dan melakukan pembaharuan. Proses legislasi untuk RUU PPRT akan melibatkan dua tahapan, yaitu penyusunan dan pembahasan, yang akan memperhatikan partisipasi publik. RUU PPRT bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di sektor domestik dengan memperhatikan pemberi kerja. Baleg berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT tahun ini, sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, demi perlindungan pekerja PRT dan pemberi kerja.








