Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Persiapan ini melibatkan berbagai aspek, seperti niat dan pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah syarat sah hewan kurban, termasuk usia minimal kambing yang akan dikurbankan. Menurut syariat Islam, kambing yang sah sebagai hewan kurban harus berumur minimal satu tahun dan telah memasuki tahun kedua. Sementara itu, domba atau biri-biri yang digunakan sebagai kurban harus minimal berusia satu tahun, tetapi jika sulit ditemukan, domba dengan usia enam bulan yang sehat dan tampak dewasa juga dapat digunakan.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa hanya hewan musinnah (berusia satu tahun) yang disarankan untuk dikurbankan, kecuali jika sulit, maka hewan jadza’ah (berumur enam bulan hingga satu tahun) dapat digunakan. Selain usia, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hal ini termasuk menghindari hewan yang buta, pincang, terlalu kurus, atau sakit parah.
Memahami dan mematuhi ketentuan syariat terkait usia dan kondisi hewan kurban penting untuk memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam memilih hewan kurban, termasuk usia dan kondisinya, mencerminkan kesungguhan umat Islam dalam mengikuti tuntunan agama secara menyeluruh. Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih khusyuk, sesuai dengan ajaran Islam.








