Monday, September 14, 2026
HomeBursaPendaftaran Liquidity Provider BEI: Tingkatkan Likuiditas Pasar

Pendaftaran Liquidity Provider BEI: Tingkatkan Likuiditas Pasar

Pengumuman Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) – Jakarta, merupakan langkah serius yang diambil BEI dalam meningkatkan liquiditas di pasar modal Indonesia. Peraturan baru yang diberlakukan dilengkapi dengan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih efisien dan menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional. Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, peran Liquidity Provider sangat vital dalam meningkatkan kualitas pasar, mendukung harga yang wajar, dan mengurangi perbedaan antara harga beli dan jual pada saham-saham dengan likuiditas rendah.

Peraturan yang diberlakukan secara umum mengatur kegiatan Liquidity Provider Saham, termasuk kriteria saham yang dapat dikuotasikan. Kriteria tersebut mencakup volume transaksi, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan karakteristik saham lainnya. BEI akan menerbitkan daftar efek Liquidity Provider Saham setiap enam bulan sekali, yang berisi saham-saham terpilih untuk mendukung likuiditas dan efisiensi perdagangan. Dalam hal ini, Peraturan III-Q membahas persyaratan dan prosedur bagi anggota bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider Saham, yang antara lain mencakup status anggota bursa yang tidak dalam suspensi, minimum modal kerja bersih sebesar Rp100 miliar, SOP kebijakan internal yang jelas, dan sistem kuotasi Liquidity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi menjadi Liquidity Provider Saham resmi dibuka oleh BEI mulai tanggal 8 Mei 2025, dan seluruh anggota bursa yang berminat diminta untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan BEI dengan penerapan peraturan ini adalah meningkatkan liquiditas perdagangan saham, menjamin transaksi dilakukan sesuai dengan fair value dan fundamental saham, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI. Informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Nomor II-Q dan III-Q dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer