Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan akses rehabilitasi melalui peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan pada tahun 2025. Jumlah IPWL bertambah menjadi 1.494 dari sebelumnya 900 IPWL pada tahun sebelumnya. Menurut Marthinus, peningkatan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyembuhkan para pecandu narkoba.
Marthinus juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri untuk rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan rasa takut para pengguna narkoba dalam melaporkan diri mereka untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. BNN telah menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi secara gratis, termasuk di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, serta di beberapa wilayah lain seperti Samarinda, Lampung, Batam, dan Medan.
Setiap tahunnya, sebanyak 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi yang diberikan oleh BNN. Marthinus menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada para pecandu narkoba yang berpartisipasi dalam program rehabilitasi untuk membantu mereka memperbaiki kualitas hidup mereka. Ini semua dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.








