Friday, April 17, 2026
HomeFinansialSisa Dana Jaminan OJK Cair Untuk Jiwasraya: Langkah Penuhi Kewajiban

Sisa Dana Jaminan OJK Cair Untuk Jiwasraya: Langkah Penuhi Kewajiban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sisa dana jaminan telah diberikan kepada PT Jiwasraya untuk melunasi kewajiban terhadap pemegang polis. Langkah ini diambil dalam upaya perlindungan terhadap pemegang polis selama proses likuidasi, dimana OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak setuju dengan restrukturisasi. Selain itu, OJK juga mendorong untuk melunasi kewajiban terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan utang iuran dari pendiri.

Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 314.067 polis dari 2.459.000 peserta telah menyetujui restrukturisasi senilai Rp38,09 triliun. Namun, 374 polis tunggal dengan kewajiban senilai Rp180,80 miliar masih belum menyetujui restrukturisasi. Dalam upaya ini, Tim Likuidasi Jiwasraya telah disusun dan sedang merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham dan OJK.

Sementara itu, OJK juga menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengikutsertakan Kejaksaan Agung dalam mempercepat pembayaran hak nasabah Jiwasraya. Perwakilan nasabah berharap bahwa pengembalian uang premi dapat diselesaikan pada 15 Mei sesuai dengan Risalah Rapat sebelumnya. OJK juga meminta agar Tim Likuidasi Jiwasraya menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah terbaru dalam penyelesaian kasus Jiwasraya yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer