Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini. Berikut adalah daftar wilayah yang dilayani: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), wajib pajak perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Tidak diperbolehkan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Alternatifnya, warga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar PKB secara online di 33 provinsi melalui telepon seluler. Namun, aplikasi tersebut tidak bisa digunakan untuk kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi yang menunggak lebih dari setahun, masih harus datang ke kantor Samsat terdekat.







