Kepolisian memediasi konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kehadiran kepolisian bertujuan untuk mengawasi proses penagihan hutang agar berjalan dengan aman dan tanpa intimidasi. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tanpa pelanggaran.
Dalam mediasi tersebut, pelapor HBA bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman dan pemberi kuasa kepada penagih utang, yaitu MO, untuk membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik. Polisi juga memberikan pembinaan kepada para penagih hutang agar menjalankan tugas secara humanis dan menghargai hak asasi manusia.
Arfan menekankan bahwa perkara hutang piutang seharusnya diatur dalam ranah hukum perdata dan bukan pidana, kecuali dalam kasus wanprestasi tertentu. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait. Langkah mediasi ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memastikan kondisi aman dan terjaminnya hak asasi manusia.








