Friday, April 17, 2026
HomeKriminalitasPolisi Tangkap Pencuri dan HP di Minimarket Jakpus: Kronologi dan Penangkapan

Polisi Tangkap Pencuri dan HP di Minimarket Jakpus: Kronologi dan Penangkapan

Pada Kamis (15/5), Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Danar Fauzan Supandi (25), Tazul Arifin (25), dan Abdul Yusup Apriyana (24). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait perampokan toko yang menggunakan senjata api. Tim Operasional melakukan penyelidikan yang meliputi cek TKP, pengamatan CCTV, wawancara saksi, dan analisis IT untuk menemukan petunjuk tentang pelaku. Pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa berbagai barang termasuk uang tunai hasil kejahatan dan senjata mainan. Proses administrasi penyidikan masih berlangsung dan pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kepala Toko minimarket, Rama, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke toko, menghilangkan uang, handphone, dan dompet tanpa diketahui. Melalui analisis CCTV, diketahui bahwa satu pelaku melakukan aksi di atas sementara pelaku lainnya memantau situasi, kemudian keduanya keluar bersamaan. Tangkapan ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam menangani kasus kriminal di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer