Sunday, December 7, 2025
HomeHumanioraHukum Aborsi dalam Islam: Perspektif dan Hukumnya

Hukum Aborsi dalam Islam: Perspektif dan Hukumnya

Praktik menggugurkan kandungan (aborsi) secara sengaja memiliki kompleksitas dalam pandangan Islam. Hukum Islam secara umum melarang aborsi karena dianggap bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan sejak dalam kandungan. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai aborsi tergantung pada usia kandungan dan alasan di balik tindakan tersebut. Mayoritas ulama sepakat bahwa aborsi setelah usia 120 hari atau sekitar 4 bulan hukumnya haram, karena diyakini bahwa ruh telah ditiupkan ke dalam janin. Pandangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Sebelum usia kandungan mencapai 120 hari, pandangan ulama berbeda-beda. Madzhab Maliki melarang aborsi sejak awal kehamilan, sementara Madzhab Hanafi dan Syafi’i membolehkannya dalam keadaan tertentu. Kondisi darurat, terutama saat nyawa ibu terancam, dapat menjadi pengecualian terhadap larangan aborsi dalam Islam. Aborsi dalam kondisi darurat harus didasarkan pada rekomendasi medis yang dapat dipercaya. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama dan tenaga medis sebelum mengambil keputusan terkait aborsi sesuai dengan prinsip agama dan kesehatan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer