Saturday, December 13, 2025
HomeFinansialPemblokiran 4 ribu rekening oleh OJK: Tindakan terkoordinasi terhadap dua bos judol

Pemblokiran 4 ribu rekening oleh OJK: Tindakan terkoordinasi terhadap dua bos judol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan oleh dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Polri, dan PPATK terkait masalah ini.

OJK mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dua bos judi online tersebut, yang memiliki sejumlah situs judol seperti ArenaSlot77, Togel77, dan lainnya. Pada 7 Mei, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kedua tersangka tersebut atas kasus pencucian uang hasil judi online. Melalui anak perusahaan PT A2Z ST, mereka memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Dalam penangkapan tersebut, jumlah uang sebesar Rp530,05 miliar disita dari 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, 197 rekening juga diblokir. Kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil. Tindakan ini mendapat dukungan dari OJK karena terbukti merugikan masyarakat. Itulah informasi terkait koordinasi OJK dengan Polri dan PPATK dalam menangani kasus judi online yang mencuat dalam kurun waktu baru-baru ini.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer