Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih yang akan difokuskan untuk para nelayan yang membutuhkan modal untuk alat tangkap dan pemeliharaan kapal. Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Aceng Zaini, menyatakan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan hasil musyawarah di enam kelurahan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proses pengajuan pengesahan badan hukum koperasi masih dibutuhkan untuk memastikan keabsahan dan perlindungan bagi anggotanya. Musyawarah pertama telah dilakukan di Kelurahan Pulau Panggang, dimana Ketua Koperasi Merah Putih, Tajeni, menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan koperasi tersebut. Ia berharap koperasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para nelayan yang membutuhkan modal. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan masyarakat Pulau Panggang dapat merasakan manfaatnya.
Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di Kepulauan Seribu: Pengelolaan yang Efektif
RELATED ARTICLES








