Wednesday, October 7, 2026
HomeLintas KotaInspeksi Tempat Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakbar

Inspeksi Tempat Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakbar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang aktif melakukan inspeksi terhadap lokasi penampungan hewan kurban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat melalui CRM (Cepat Respons Masyarakat) dan rekomendasi dari pengurus RT atau RW. Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pemilik lokasi penampungan hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka fokus pada lokasi penampungan yang mengganggu lalu lintas, terutama yang berada di pinggir jalan. Meskipun seringkali tindakan tegas terhambat karena lokasi penampungan berada di lahan swasta, Satpol PP tetap berupaya untuk memastikan bahwa penampungan hewan tidak mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan. Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2022 mengatur pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta, termasuk persyaratan teknis yang harus dipenuhi seperti fasilitas pemotongan yang memadai, akses air bersih, dan penampungan limbah. SK Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024 mencantumkan adanya 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban di delapan kecamatan di Jakbar. Tindakan inspeksi yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat bertujuan untuk memastikan kesiapan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer