Sunday, October 11, 2026
HomeFinansialBapenda Kabupaten Bekasi Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk Peningkatan Penerimaan

Bapenda Kabupaten Bekasi Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk Peningkatan Penerimaan

Kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi dengan Kejaksaan Negeri setempat diharapkan dapat mengakselerasi penerimaan pendapatan asli daerah terutama dari objek pajak yang sebelumnya sulit ditagih. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan daerah dan mengurangi tunggakan pajak melalui penagihan pajak yang lebih efektif. Langkah-langkah kolaborasi mencakup pendampingan hukum dan penagihan paksa terhadap objek pajak yang tidak patuh, berdasarkan kewenangan Kejaksaan Negeri. Berkat kerja sama ini, Bapenda Kabupaten Bekasi berhasil menagih pajak sebesar Rp83 miliar selama tahun 2024, dengan bantuan tindakan non persuasif dari pihak kejaksaan. Selain itu, Bapenda juga mulai mencantumkan total tunggakan dan denda pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Tindakan aktif lainnya termasuk turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti objek pajak yang tidak patuh. Penerimaan daerah dari berbagai jenis pajak seperti BPHTB, PBB-P2, PKB, BBNKB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga tercatat dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Keseluruhan langkah ini telah memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bekasi.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer