Wednesday, October 7, 2026
HomeBisnisBYD Masuk Daftar 36 Entitas Belum Mendaftar PSE Privat

BYD Masuk Daftar 36 Entitas Belum Mendaftar PSE Privat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Salah satu perusahaan yang termasuk dalam daftar tersebut adalah perusahaan otomotif asal China, BYD, yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika tidak segera dipatuhi, Kemkomdigi akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan.

Peringatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat yang mengharuskan semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Kemkomdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran. Komdigi juga telah melakukan sosialisasi untuk memastikan kesadaran akan kewajiban pendaftaran ini guna melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE Privat yang wajib mendaftar untuk segera menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk proses pendaftaran. Bagi yang sudah terdaftar, penting untuk selalu memperbarui data pendaftaran agar akurat dan terkini. Seluruh langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi pengguna layanan digital.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer