Delapan pemuda diduga terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu pagi, telah ditangkap oleh Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keributan di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Delapan orang terduga pelaku, yaitu PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa ketika tim tiba di TKP, para terduga pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam. William menegaskan bahwa situasi kini sudah aman dan terkendali, serta pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.








