Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah secara resmi mengembalikan lima unit motor curian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. Pelaku ditangkap pada Senin malam di Muara Baru, dimana petugas menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Selain itu, dari pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku tersebut.
G yang juga dikenal dengan nama T, adalah seorang residivis kasus serupa pada tahun 2022. Ia kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru pada Minggu sore. Korban yang sedang memancing di area tersebut menemukan motor yang diparkir telah hilang, dan setelah dilaporkan ke Polsek Kawasan Muara Baru, identitas pelaku berhasil terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini, sambil mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir. Sopinah, salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib yang telah menemukan motor tersebut. Dengan kembalinya motor, ia dan keluarganya dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari seperti sekolah dan bekerja sebagai ojek ‘online’.








