Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, Bayu Meghantara, bertekad untuk meningkatkan penanganan kebakaran dengan menambah lima pos pemadam kebakaran pada tahun 2025. Tujuan dari penambahan pos ini adalah untuk memastikan respon yang cepat ketika terjadi kebakaran, sehingga anggota damkar dapat segera sampai di lokasi kejadian.
Bayu Meghantara juga menyampaikan rencana untuk menambah enam pos pemadam kebakaran pada tahun 2026. Dia menekankan pentingnya respon yang cepat dalam upaya mengendalikan kebakaran agar tidak menjadi musibah besar. Salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah lahan, namun pihaknya berupaya untuk menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan pos damkar tersebut.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, melalui anggota William Aditya Sarana, menyoroti pentingnya pembangunan pos damkar di setiap kelurahan. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga seluruh wilayah di Jakarta dari potensi kebakaran. William juga mengungkapkan bahwa dari 267 kelurahan di Jakarta, hanya 170 titik yang saat ini beroperasi sebagai pos damkar, menunjukkan bahwa masih diperlukan peningkatan dalam hal ini.
Di samping itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar). Langkah ini diambil untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayah padat penduduk guna meningkatkan kesadaran akan kebakaran dan upaya pencegahannya. Upaya-upaya ini sejalan dengan visi untuk mempercepat respon dan penanganan kebakaran di DKI Jakarta.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan penanganan kebakaran di Jakarta dapat semakin efektif dan terkoordinasi dengan baik. Seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, perlu bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.








