Monday, February 16, 2026
HomeKriminalitasKisah Sukses Terdakwa Komdigi Zulkarnaen Apriliantony: Nikmati Hasil yang Diperoleh

Kisah Sukses Terdakwa Komdigi Zulkarnaen Apriliantony: Nikmati Hasil yang Diperoleh

Para terdakwa dalam kasus judi daring, Zulkarnaen Apriliantony dan rekan-rekannya dalam klaster koordinator di Kementerian Komunikasi dan Digital, telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Pompy Polansky Alanda menyatakan bahwa terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan judi online, yang memiliki dampak nasional. Meskipun terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, tuntutan pidana penjara diberikan kepada Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Tiga terdakwa lainnya juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka dianggap bersalah dalam mendistribusikan informasi elektronik yang berisi perjudian, sesuai dengan pasal-pasal hukum yang berlaku. Tindakan terdakwa ini memiliki konsekuensi berat dan berpotensi merugikan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer