Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling pada Jumat ini di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di beberapa lokasi di wilayah tersebut, seperti halaman parkir Samsat, halaman mall, dan kantor kecamatan. Wajib pajak perlu membawa dokumen seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, STNK, dan fotokopi dokumen tersebut saat akan melakukan pembayaran. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan perlu dilakukan langsung di kantor Samsat. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi melalui perangkat seluler. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan dapat lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Warga Bayar PKB di Samsat Keliling Jumat Ini
RELATED ARTICLES







