Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya yang berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Bersamaan dengan itu, tersangka sedang bermain handphone sementara istri dan anak-anaknya sudah tertidur. Tersangka kemudian mendekati korban yang sedang tidur di kamarnya, melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk meraba-raba payudara dan kemaluan korban, serta mencium korban. Selanjutnya, tersangka melepas celana korban dan melakukan tindakan yang lebih tidak senonoh hingga akhirnya mengeluarkan sperma di perut korban. Kejadian ini dilaporkan dengan nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 10 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban sebanyak empat kali. Dengan alat bukti yang cukup, tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima tersangka adalah 15 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan tindak kekerasan dalam keluarga.
Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi: Detail Terbaru
RELATED ARTICLES








