Monday, April 13, 2026
HomeLintas KotaAPKLI Dukung Langkah Pemprov Jakarta Lindungi Anak dari Rokok

APKLI Dukung Langkah Pemprov Jakarta Lindungi Anak dari Rokok

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia memberikan dukungan kepada upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melindungi anak-anak dengan tidak menjual rokok kepada mereka yang masih berusia di bawah 21 tahun. Ketua APKLI, Ali Mahsun, mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta sebagai ikon kota global. APKLI sebagai inisiator Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak sejak 2023 telah menetapkan pedagang kaki lima dan pedagang tradisional untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia tertentu.

Ali juga menyoroti pentingnya bijaksana dalam menerbitkan aturan terkait larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dari fasilitas pendidikan. APKLI juga mendukung komitmen Gubernur Pramono Anung untuk melindungi pedagang kecil melalui Ranperda KTR. Meskipun begitu, Ali menekankan bahwa Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan tidak boleh melarang orang untuk menjual rokok.

Ali berharap para pedagang kecil tetap bisa berjualan dengan aman dan nyaman. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga menegaskan perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah Jakarta memastikan bahwa aturan yang diterbitkan tidak hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun juga harus adil bagi masyarakat menengah ke bawah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, juga menegaskan perlunya perlakuan adil dalam menetapkan aturan Perda KTR, mengingat keberagaman masyarakat Jakarta. Setiap warga Jakarta memiliki hak yang sama, baik perokok maupun bukan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat Jakarta. Kokndisi tersebut juga turut memperhitungkan hak dari masyarakat Jakarta yang merokok maupun yang tidak.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer