Friday, February 13, 2026
HomeFinansialDJP Catat 126 Ribu Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

DJP Catat 126 Ribu Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 126.796 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 12 Januari 2026. Progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode hingga 12 Januari 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 126.796 SPT. Dari jumlah tersebut, 101.089 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 19.226 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, terdapat 6.371 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Ada juga pelaporan dari 88 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 2 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.867.729 per 12 Januari 2026, terdiri dari berbagai jenis wajib pajak.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sendiri dengan mengikuti tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau mendapatkan pendampingan petugas di kantor pajak terdekat. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi wajib pajak badan, denda sebesar Rp1 juta.

Pewarta: Imamatul Silfia Editor: Agus Salim Copyright © ANTARA 2026

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer