Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penggeledahan kantor pusat di Jakarta. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa DJP siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. DJP menghormati langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan memberikan informasi lebih lanjut kepada KPK terkait perkara yang sedang diselidiki.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor DJP Kemenkeu terkait dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Selain itu, dalam kasus yang sedang disidik ini, KPK juga melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakut pada tanggal 12 Januari 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pertama pada tahun 2026 terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Lim orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan tersebut, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, tim penilai di KPP Madya Jakut, seorang konsultan pajak, dan seorang staf PT Wanatiara Persada. Pemberi suap diduga telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan periode pajak tahun 2023. Aksi tersebut menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di lingkungan perpajakan.
Imamatul SilfiaEditor, Virna P SetyoriniCopyright © ANTARA 2026








