Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Layanan SIM Keliling ini mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang akan segera habis masa berlakunya. Pemilik SIM B atau SIM yang sudah habis masa berlakunya harus ke kantor Satpas karena dokumen yang berbeda. Dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling adalah SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopi.
Di gerai SIM Keliling, pemohon harus mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, bisa kunjungi gerai SIM Keliling di lima lokasi tersebut untuk kemudahan dan kenyamanan dalam proses perpanjangan SIM mereka.







