Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung dalam melakukan pembongkaran tiang monorel di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Keputusan ini dipertegas setelah Komisi D menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana Pemprov DKI menjelaskan rencana pembongkaran secara komprehensif. Pertemuan tersebut juga membahas prosedur, hukum, teknis pelaksanaan, dan penganggaran pembongkaran. Dalam rangka menegakkan regulasi, Komisi D menekankan pentingnya melibatkan aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Selain itu, pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said merupakan bagian dari rangkaian penataan jalan yang lebih besar. Pembahasannya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur lainnya. Komisi D juga memastikan bahwa seluruh proses pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan pelanggaran. Terkait anggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut estimasi biaya pembongkaran tiang monorel sebesar Rp254 juta, sedangkan penataan kawasan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp102 miliar.
Kesalahan informasi terkait proses pembongkaran monorel yang melibatkan legislatif diakui oleh Ketua Komisi D, Yuke Yurike. Namun, ia menegaskan bahwa pembongkaran tiang monorel sejalan dengan upaya peningkatan tata kota dan rencana pembangunan infrastruktur yang lebih luas. Rapat kerja terbaru antara Komisi D dengan Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi informasi terkait anggaran dan teknis pembongkaran untuk memastikan transparansi proses ini. Evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan cermat dalam pembahasan anggaran di masa depan dan menghindari mispersepsi yang mungkin muncul dalam masyarakat.








