Pelaku terduga pengedar narkoba sabu di Jalan Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dihadapkan pada ancaman hukuman penjara lima tahun. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku FK tertangkap dengan barang bukti sabu lebih dari 37 gram di tempat tinggalnya. Berdasarkan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dihukum minimal lima tahun penjara. Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang aktivitas pengedaran narkoba di daerah Kapuk. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 31,39 gram serta barang bukti lainnya. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang dengan harga Rp800 ribu per gram. Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku FK untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut. Selain itu, upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh pihak terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Pengedar Narkoba di Jakbar Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun
RELATED ARTICLES







