Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hampir 99 persen ASN di lingkungan Kementerian Keuangan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax. Penyampaian SPT dilakukan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, bahkan beberapa instansi telah melaporkan SPT lebih awal sesuai imbauan untuk menggunakan sistem perpajakan baru. DJP juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya untuk mendorong pelaporan SPT ASN paling lambat pada akhir Februari 2026. Imbauan ini didukung oleh Kementerian PAN-RB melalui Surat Edaran yang mewajibkan seluruh instansi memastikan pegawainya melaporkan SPT paling lambat 28 Februari 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026.








