Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification Maret 2026 Interim Announcement. Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market, sejajar dengan negara-negara utama lainnya seperti China dan India. Tanpa dimasukkan ke dalam Watch List, penilaian FTSE Russell mencerminkan progres positif dan kredibel dalam implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
FTSE Russell mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang meliputi peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal. OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah melaksanakan kebijakan strategis dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia. Empat proposal penguatan transparansi pasar modal telah diselesaikan sepenuhnya, termasuk transparansi data kepemilikan saham, granularitas klasifikasi investor, kenaikan batas minimum free float, dan implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Penguatan transparansi juga terlihat dalam pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pasar modal Indonesia. Semua upaya ini disambut baik oleh FTSE Russell, yang memperlihatkan bahwa pasar modal Indonesia terus berkembang dan meningkat dalam mata global index provider.








