Tuesday, April 14, 2026
HomeBursaIndonesia SIPT Dorong Perlindungan Pemodal Menjadi UU

Indonesia SIPT Dorong Perlindungan Pemodal Menjadi UU

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah menyiapkan Consultation Paper terkait Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang yang ada di negara kita. Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa dokumen ini berisi usulan untuk meningkatkan peran lembaga perlindungan pemodal sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui pengangkatan menjadi Undang-Undang. Saat ini, fungsi lembaga perlindungan pemodal belum secara eksplisit diatur dalam UU yang berlaku, sehingga dengan Consultation Paper ini diharapkan lembaga tersebut dapat dicantumkan secara formal.

Gusrinaldi berharap penguatan dasar hukum ini akan meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Melalui pengaturan dalam UU, perlindungan terhadap investor akan semakin kuat dan memberikan nilai tambah bagi investor. Indonesia SIPF menilai peningkatan ini relevan dengan agenda reformasi pasar modal yang saat ini sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. Seiring meningkatnya jumlah investor, perlindungan hukum semakin penting, dan dengan inisiatif Consultation Paper ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor di masa depan.

Indonesia SIPF merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di pasar modal Indonesia. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) diawasi oleh OJK. Perlindungan investor semakin penting di tengah reformasi pasar modal dan OJK juga sedang melakukan upaya peningkatan dalam hal tersebut.opyright © ANTARA 2026.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer