Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) terpaksa menghentikan aktivitasnya setelah petugas gabungan melakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Ciracas dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mulai dari depan RS Harapan Bunda hingga lampu lalu lintas kawasan persimpangan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan yang seringkali dipadati aktivitas pedagang di bahu jalan dan trotoar. Keberadaan puluhan pedagang yang dihalau tersebut melanggar aturan dan berpotensi mengganggu aktivitas warga serta menjadi faktor penyebab kemacetan di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan satu unit gerobak pedagang dan mengangkut satu truk puing yang berserakan di lokasi. Komunitas yang terlibat dalam kegiatan penertiban ini meliputi TNI/Polri, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, dan petugas PPSU. Penertiban dilakukan rutin untuk memastikan bahwa para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang sama. Muhammadong, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, menegaskan bahwa berdagang tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah.
Dengan dihalaunya 50 pedagang dalam operasi ini, diharapkan kondisi lalu lintas dan ketertiban di kawasan Jalan Raya Bogor semakin membaik. Upaya penertiban ini dilakukan dengan menyiapkan sebanyak 250 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menyisir sepanjang Jalan Raya Bogor. Tindakan tersebut merupakan langkah dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Meskipun penertiban diwarnai dengan insiden yang melibatkan ancaman senjata tajam dari pedagang, petugas gabungan tetap melanjutkan tugasnya untuk meratakan lapak-lapak liar dan membersihkan kawasan yang sebelumnya dipadati pedagang untuk mengembalikan fungsi jalan.








