Thursday, May 21, 2026
HomeBursaDelisting 18 Emiten: BEI Koordinasi Penuhi Buyback

Delisting 18 Emiten: BEI Koordinasi Penuhi Buyback

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan pencabutan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten efektif pada tanggal 10 November 2026. Hal ini dilakukan karena emiten tersebut dinyatakan pailit atau telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Sebelum mengambil keputusan delisting, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, telah memastikan bahwa BEI telah melalui berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong, dan memberi kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerjanya. Selama proses pembinaan, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, BEI telah mengumumkan potensi delisting bagi emiten yang disuspensi selama enam bulan dan memberikan reminder setiap enam bulan. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi emiten dan juga sebagai early warning bagi investor terkait potensi delisting. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa, BEI melakukan delisting atas saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Emiten yang mengalami Suspensi Efek selama paling kurang 24 bulan terakhir juga akan mengalami delisting.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. BEI terus memantau pemenuhan kewajiban buy back saham emiten pasca-delisting. Langkah-langkah ini diambil guna memastikan bahwa pasar modal tetap terjaga dan transparan. Semua proses dilakukan dengan koordinasi yang baik bersama regulator dan pihak terkait untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Copyright © ANTARA 2026

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer