Pelaku Penganiayaan di Jakbar Akui Tak Ingat Kejadian Karena Miras
Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya karena pengaruh minuman keras. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi korban yang mengalami patah tulang hidung.
Insiden Penganiayaan Akibat Pengaruh Miras
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (29/5) dini hari di kafe tempat pelaku dan korban berkumpul. Mereka diduga terlibat cekcok yang memanas akibat konsumsi minuman keras. Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol akhirnya memukul korban hingga mengakibatkan luka serius.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku tidak mengingat kejadian tersebut ketika diperiksa oleh penyidik kepolisian. Korban yang mengalami patah tulang hidung harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian. Pelaku tersebut, dengan inisial FDC, kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kejadian ini menjadi salah satu contoh bahaya dari konsumsi minuman keras yang berujung pada tindakan kekerasan. Kepatuhan terhadap aturan hukum harus dijunjung tinggi agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari tindakan kriminalitas.








