Thursday, June 11, 2026
HomeKriminalitasPelaku Penganiayaan di Jakbar Akui Tak Ingat Kejadian

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Akui Tak Ingat Kejadian

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Akui Tak Ingat Kejadian Karena Miras

Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya karena pengaruh minuman keras. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi korban yang mengalami patah tulang hidung.

Insiden Penganiayaan Akibat Pengaruh Miras

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (29/5) dini hari di kafe tempat pelaku dan korban berkumpul. Mereka diduga terlibat cekcok yang memanas akibat konsumsi minuman keras. Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol akhirnya memukul korban hingga mengakibatkan luka serius.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku tidak mengingat kejadian tersebut ketika diperiksa oleh penyidik kepolisian. Korban yang mengalami patah tulang hidung harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian. Pelaku tersebut, dengan inisial FDC, kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kejadian ini menjadi salah satu contoh bahaya dari konsumsi minuman keras yang berujung pada tindakan kekerasan. Kepatuhan terhadap aturan hukum harus dijunjung tinggi agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari tindakan kriminalitas.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer